DATA PENGUNJUNG

Website counter

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PROFESIONALISME GURU

A. UNDANG - UNDANG SISDIKNAS PASAL 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan
mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidika
menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
baca selanjutnya...



PGRI (PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang lahir pada tanggal 25 November 1945, dengan keuletan, kekompakan, kejuangan dan perjuangannya serta anggota sebanyak 1,5 juta orang telah membuktikan dan menempatkan PGRI sebagai organisasi guru dan tenaga kependidikan lainnya yang terbesar di Indonesia, dan tetap eksis hingga sekarang. Di samping itu, PGRI juga merupakan bagian dari organisasi guru dunia terbesar dengan 25 juta anggota. Hal tersebut karena PGRI merupakan wadah bagi guru yang telah membuktikan perannya secara dinamis, prospektif dan mampu menjawab tantangan masa depan. Baca selanjutnya... Situs Web PGRI Tingkat Pusat
APA ITU PROFESIONAL
Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi tidak semua Ahli dapat menjadi berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan personaliti

baca selanjutnya....


Hasrat Untuk Berubah
Ketika aku masih muda dan bebas berkhayal
Aku bermimpi ingin mengubah dunia
Seiring dengan bertambahnya usia dan kearifanku
Kudapati bahwa dunia tak kunjung berubah.

Maka cita - cita itu pun agak kupersempit,
Lalu kuputuskan hanya untuk mengubah negeriku.
Namun, tampaknya hasrat itu pun tiada hasil.

Tatkala usiaku makin senja,
dengan semangatku yang masih tersisa,
kuputuskan untuk mengubah keluargaku,
orang - orang yang paling dekat denganku.
sayangnya, mereka pun tak mau diubah.

Kini, sementara aku berbaring menunggu ajal menjelang,
Tiba - tiba kusadari :
Andaikan yang pertama - tama kuubah adalah diriku,
Maka dengan menjadikan diriku sebagai teladan,
Mungkin aku bisa mengubah keluargaku.
Lalu berkat inspirasi dan dorongan mereka,
Bisa jadi aku pun bisa memperbaiki negeriku.
Kemudian siapa tahu, aku bahkan bisa mengubah dunia.

*Tulisan di sebuah makam di Westminster Abbey, Inggris, 1100 Masehi.
Dikutip dari buku Manajemen Kecerdasan:Memberdayakan IQ, EQ, dan SQ Untuk Kesuksesan Hidup, yang ditulis oleh Taufik Pasiak dengan Penerbit Mizan


KING SPEECH : DARI GAGAP MENUJU ORATOR HEBAT Pernahkah Anda kesulitan bicara di hadapan sebuah massa? Ketika Anda sudah berada di depan podium? Suara Anda tidak keluar desertai keringat dingin dan rasa berdebar - debar? Film Kings Speech menceritakan tentang Prince Albert (Colin Firth) yang tak pernah berharap menjadi raja Inggris. Ia tahu benar keterbatasan yang ia miliki. Tak mungkin ia memimpin sebuah negara sebesar Inggris sementara berbicara di depan umum saja sudah jadi perjuangan berat buatnya. Celakanya takdir berkata lain dan Albert harus segera naik tahta. Sepeninggal Raja George V (Michael Gambon), Prince Edward (Guy Pearce) yang seharusnya naik tahta namun karena Edward lebih memilih melepas tahta dan menikahi Wallis Simpson (Eve Best), tak ada pilihan lain buat Albert selain mengambil alih tampuk kekuasaan. Albert tahu kalau ini bukan urusan mudah, apalagi Perang Dunia II sudah di depan pintu. Ia harus mampu mengatasi kekurangannya. Baca selangkapnya tentang Kings Speech di Wikipedia.

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PROFESIONALISME GURU

A. UNDANG - UNDANG SISDIKNAS PASAL 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan
mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidika
menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

B. PERMENDIKNAS NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK    DAN KOMPETENSI GURU 
1. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal  
Kualifikasi akademik guru pada  satuan pendidikan jalur formal
mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/
Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah
pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah
atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar
biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa
(SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah
kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.

a.  Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus  memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

b.  Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus  memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1
PGSD/PGMI)  atau psikologi yang diperoleh dari program studi
yang terakreditasi. 

c.  Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi
yang terakreditasi.

d.  Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi
yang terakreditasi.

e.  Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat,
harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1)  program pendidikan khusus atau
sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang
terakreditasi.

f.  Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi
yang terakreditasi.

2. STANDAR KOMPETENSI GURU

Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat
kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.