Pemenuhan Beban Mengajar Guru
Sebagai seorang guru tahukah kita, berapa beban mengajar yang harus dipenuhi? Atas dasar peraturan apa beban mengajar tersebut? Jika tidak memenuhi beban jam mengajar, lantas bagiamana?
Banyak guru melaksanakan pembelajaran tanpa memperdulikan beban mengajarnya. Yang penting siswa dapat mencapai nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) serta Lulus ketika ada Ujian Nasional . Jika kedua hal ini telah terpenuhi guru seringkali merasa sudah puas dan merasa sudah melaksanakan kewajiban meskipun dalam satu minggu mengajar dengan asal – asalan: asal masuk, asal memberi tugas, asal lulus UN dll . Benarkah demikian?
Ketentuan tentang beban mengajar guru terdapat dalam peraturan antara lain :1. Permendiknas No 18 th 2007 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Dalam pasal 6 ayat 1 “Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang - kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi …”
2. Permendiknas No. 39 th 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
- Pasal 1 ayat 1 : Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka
- Pasal 1 ayat 2 : Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 jam tatap mukan dalam 1 minggu atau membimbing 40 peserta didik bagi guru yang berasal dari konseling.
- Pasal 1 ayat 3 : Beban mengajar guru yang diberi tambahan tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing 80 peserta didik bagi guru yang berasal dari konseling.- Pasal 1 ayat 6 : Beban mengajar guru bimbingan dan konseling adalah megampu paling sedikit 150 peserta didik per tahun.
- Pasal 1 ayat 7 : Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu.
Pernah suatu ketika, saya bertemu dengan teman yang mengajar di SMA, dia adalah guru Bahasa Indonesia. Teman saya tadi sangat bangga karena sebagai guru SMA dia mempunyai jam mengajar per minggu sebanyak 26 jam tatap muka, dia bangga karena banyak dari teman – temannya yang kekurangan jam sehingga harus mencari jam tambahan di sekolah lain. Jumlah 26 jam tatap muka teman saya ini sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Mengajar Guru, meskipun sesuai SK teman saya tadi mendapat jatah 26 jam per minggu, tetapi 26 jam-nya itu tidak benar – benar dipenuhi karena dalam 1 minggu dia sering izin dan hanya meninggalkan tugas. Izinnya pun bermacam – macam alasan, dari tidak ada yang mengantar, repot mengurusi anak, ada kepentingan keluarga dan berbagai alasan lain, harap maklum teman saya ini adalah perempuan. Yang membuat saya heran lagi adalah, betapa nyaman dia saat mengatakan hal tersebut padalah ia sudah mendapat sertifikasi! Dan yang lebih membuat terkejut, dia mengatakan bahwa sekarang sedang komplain dan meminta honor tambahan bahwa ia kelabihan jam! Katanya jam mengajar guru adalah 24 jam per minggu, dia mendapatkan 26 jam per minggu yang baginya berarti kelebihan jam mengajar sebanyak 2 jam!
Permasalahan kekurangan jam mengajar guru merupakan masalah yang dilematis. Ada sekolah yang berusaha mencukupi jam mengajar guru dengan cara menambah jumlah kelas padahal jumlah siswa sangat sedikit sehingga rasio guru dengan siswa hanya tinggal 1 : 15 yang berarti 1 orang guru mengajar 15 siswa, atau ada juga sekolah yang membuat kelas fiktif sehingga seolah – olah kelas ada banyak. Guru – guru yang sangat berpotensi kekurangan jam mengajar antara lain :
1. Guru Sekolah Dasar
- Guru Penjaskes
Guru penjaskes dengan pola mengajar hanya 3 jam pelajaran per hari, maka jika diakumulasi dalam 1 minggu hanya melakukan tatap muka sebanyak (3jam X 6 hari) 18 jam tatap muka. Dalam KTSP sesuai Permendiknas no 22 tahun 2006 mengenai standar isi, jumlah jam Penjaskes di SD untuk masing – masing kelas dalam satu minggu adalah 4 jam, dimana 3 jam untuk praktik dan 1 jam untuk teori. Tetapi sayangnya jarang sekali guru penjas yang memanfaatkan 1 teori jam tersebut, sehingga guru kelas yang harus mengisi.
- Guru Kelas 1 dan 2Siswa kelas 1 dan siswa kelas 2, sesuai Permendiknas no 22 tahun 2006 masing – masing mendapatkan jam pelajaran sebanyak 26 jam dan 27 jam per minggu. Dari jumlah jam tersebut, untuk pelajaran agama 3 jam pelajaran dan untuk Penjaskes 4 jam pelajaran. Itu artinya bahwa guru kelas 1 hanya mempunyai jam tatap muka sebanyak (26 – 7) 19 jam tatap muka, karena guru kelas tidak mengajar Pendidikan Agama dan Penjaskes. Sedangkan guru kelas 2 hanya mempunyai 20 jam tatap muka. Berdasarkan Permendiknas No. 39 th 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan tentu jumlah jam tatap muka ini sangat kurang. Lantas, untuk mengatasi kekurangan jam pada guru kelas 1 dan guru kelas 2 bagimana? Agar guru kelas 1 dan 2 tidak kekurangan jam caranya yaitu mengambil jam pelajaran di kelas 4, kelas 5 atau kelas 6.
2. Guru Sekolah MenengahGuru sekolah menengah seperti SMP –sederajat serta SMA-sederajat banyak yang mengalami kekurangan jam mengajar. Contoh seperti istri saya yang merupakan guru SMA. Istri saya mengajar Matematika di Daerah Terpencil Kampung Laut Cilacap. Jumlah jam yang didapat istri saya hanya 18 jam per minggu, sehingga istri harus mengajar di sekolah lain untuk memenuhi 24 jam per minggu.
Beberapa Solusi Jika Kekurangan Jam Mengajar
Solusi untuk mengatasi kekurangan guru antara lain sudah saya sebutkan di atas. Sesuai dengan Permendiknas No. 39 th 2009 solusi yang dapat dilakukan jika kekurangan jam mengajar :
- Pasal 2 ayat 1 : Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana pasal 1, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik.
- Pasal 3 ayat 1 : Guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka diushttp://www.blogger.com/img/blank.gifulkan untuk memperoleh ekuivalensi.- Pasal 3 ayat 5 : Usulan sebagaimana ayat 1 dilengkapi dengan bukti kegiatan mengajar mata pelajaran sesuai rumpun, mengelola taman bacaan masyarakat (TBM), menjadi tutor Paker A, Paket B, Paket C, menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka, menjadi pengelola kegiatan keagamaan, mengelola PNPM, kegiatan pembelajaran bertim, kegiatan pembelajaran perbaikan.
Download Permendiknas No 18 th 2007 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Download Permendiknas No. 39 th 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
MINTA INFONYA DONG TTG BEBAN MENGAJAR GURU SD KLS 1 - 6
BalasHapus